design logo

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
shade
 

bankum

Layanan Hukum bagi
Masyarakat Tak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan 

                                               

info

Prosedur Pelayanan
Permintaan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

                       

pengaduan

Syarat & Tata Cara
Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan 

 

          informasi publik                 gugatan sederhana1                                                

  • Prosedur Berperkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
  • Info Kasasi/PK
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Watansoppeng

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Watansoppeng

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng

direktoriPutusan Pengadilan Negeri Watansoppeng yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

 
 

Pantau Progres Pemeriksaan Upaya Hukum Kasasi/PK Anda

info 64Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK

 

DESKRIPSI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG

Soppeng merupakan salah satu kabupaten dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Watansoppeng. Berada pada 4°6’00’’ hingga 4°32’00’’ Lintang Selatan dan 119°47’18” hingga 120°06’13”Bujur Timur. Wilayah Soppeng memiliki luas sekitar 1.500 km2 dengan ketinggian antara 5 hingga 1500 meter dari permukaan laut. Kabupaten Soppeng tidak memiliki daerah pesisir, sekitar 77% dari total desa/kelurahan di Soppeng bertopografi dataran.

Kabupaten Soppeng merupakan salah satu bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan yang secara administratif dibagi menjadi 8 kecamatan, 21 kelurahan, 49 desa, 39 Lingkungan, 124 Dusun, 438 Rukun Kampung, dan 1.163 Rukun Tetangga dengan batas wilayah :

  • Sebelah Utara : Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Wajo
  • Sebelah Timur : Kebupaten Wajo dan Kabupaten Bone
  • Sebelah Selatan : Kabupaten Bone
  • Sebelah Barat : Kabupaten Barru

Soppeng memiliki jarak yang relatif terjangkau dari pusat kabupaten. Jarak dari kecamatan menuju ibukota kabupaten berkisar antara 0 km hingga 35 km. Dengan jarak dari ibukota kabupaten sebesar 35 km, kecamatan Citta menjadi kecamatan terjauh dari ibukota Soppeng. Sedangkan Lalabata yang beribukota di Watansoppeng adalah kecamatan terdekat, sekaligus menjadi ibukota kabupaten serta pusat pemerintahan dan perekonomian di wilayah Soppeng. (Sumber:Statistik Daerah Kabupaten Soppeng 2015).