design logo

shade

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR ( SKD ) CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

Jakarta-Humas, Senin, 23 Maret 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 Nomor : 11/Pansel-CPNS/MA/3/2020, tertanggal 23 Maret 2020 tentang penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Formasi Tahun 2019, dengan ini di umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, selengkapnya sebagaimana termuat dalam lampiran yang dapat diunduh pada tautan berikut ini : 

Dokumen:

 

PENGUMUMAN PANITIA SELEKSI POSBAKUM PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG

Berdasarkan  berita acara evaluasi dan seleksi lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Watansoppeng  pada hari Selasa Tanggal 07 Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh, Dengan ini diumumkan bahwa yang paling memenuhi Kriteria dan Persyaratan sebagaimana yang  telah ditentukan adalah :

Nama Lembaga Penyedia layanan Pos Bantuan Hukum :

LEMBAGA BANTUAN HUKUM  BHAKTI KEADILAN SOPPENG

LEMBAGA BANTUAN HUKUM  CITA KEADILAN SOPPENG

Tanpa mengurangi rasa hormat, kami panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta yang telah ikut berpastisipasi dalam Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Watansoppeng Kelas II.

Demikian Pengumuman ini untuk dapat di ketahui khalayak dan harap maklum

 

Watansoppeng, 07 Januari 2020

Ketua Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan

POSBAKUM Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Ttd.

RAKHMAD DWINANTO, S.H.

LAMPIRAN

Daftar Putusan Denda Perkara Lalu Lintas (19 Desember 2019)

Sesuai PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian pelanggaran perkara lalulintas, Pengadilan Negeri Watansoppeng memberikan pelayanan sidang tilang secara capat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

  1. Sidang Tilang Dilaksanakan pada Hari KAMIS yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.
  2. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
  3. Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Watansoppeng memberikan kemudahan pelayanan yaitu antara lain:
    • Pelanggar melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Watansoppeng atau silahkan Lihat Disini (Lampirkan Daftar Putusan Denda Perkara Lalu Lintas Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor : 39/Pid.LL/2019/PN Wns Hari Kamis, 19 Desember 2019)
    • Pelanggar juga dapat melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di alamat http://sipp.pn-watansoppeng.go.id/ pada menu Pidana >> Perkara Lalu Lintas.
  4. Pembayaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dan pengambilan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.