design logo

shade

Eksekusi okt1

Soppeng – Pada hari Rabu (25/10/2023) telah dilaksanakan proses Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Wns jo. 4/Pdt.G/2022/PN Wns antara Makmur (Pemohon Eksekusi) lawan Ahmad Kitta alias Tamare, Dk. (Para Termohon Eksekusi) oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak H. Syahruddin, S.H., M.H, selaku Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng, didampingi oleh Jurusita Pengganti dan 2 (dua) orang saksi. Pelaksanaan Eksekusi di hadiri oleh Pemohon Eksekusi didampingi kuasa hukumnya, Termohon Eksekusi, dan Lurah Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Obyek eksekusi berupa Dua bidang tanah yang terletak di Kampung Salonro, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Para Termohon menyatakan akan melaksanakan Eksekusi dengan sukarela, sehingga di antara para Pihak telah terjadi kesepakatan, dimana Para Termohon akan mengosongkan obyek sengketa dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Permohon Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan Pembukaan oleh Panitera dan pembacaan penetapan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng, dilanjutkan dengan penyerahan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng berjalan lancar dan aman.

Eksekusi okt4     Eksekusi okt3 

Eksekusi okt2     Eksekusi okt1