design logo

shade

diversi

Senin, 05 September 2022 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Watansoppeng telah dicapai kesepakatan diversi pada nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wns. Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.