NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Jenis Pelayanan |
Pengaduan (Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya) |
2 |
Persyaratan |
1. Mengisi formulir pengaduan / Aplikasi SIWAS |
3 |
Prosedur |
1. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima pengaduan baik lisan, tertulis maupun elektronik kemudian mencatat dalam register pengaduan dan menginput pengaduan dalam aplikasi SIWAS 2. Melakukan telaah terhadap pengaduan 3. Menunjuk tim pemeriksa dan membuat rencana kerja sesuai hasil telaah dan substansi pengaduan 4. Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan pihak terkait 5. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menginput ke dalam aplikasi SIWAS serta mengisi register pengaduan 6. Mengirim hasil pemeriksaan |
4 |
Waktu Pelayanan |
3 hari 12 jam |
5 |
Biaya Pelayanan |
NIHIL |
6 |
Produk Pelayanan |
Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan) |
7 | Pengelolaan Pengaduan |
Melalui berbagai kanal :
|