Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016 Perihal Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui Aplikasi SIPP
Mekanisme penanganan DELEGASI MASUK panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut
- Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo.
- Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual.
- Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Pengaju dan menyerahkan ke Panitera Pengadilan untuk menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator.
- Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera diterima.
- Koordinator melakukan pemindaian/ scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengunggah melalui Aplikasi SIPP pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Koordinator dapat menggunakan pengiriman surat elektronik melalui email maupun faximile.
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. \
Delegasi masuk dapat dilihat disini
Mekanisme penanganan DELEGASI KELUAR panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut :
- Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan yang telah ditanda-tangani Panitera Pengadilan, mengirim biaya panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke koordinator delegasi, paling lama satu hari sejak menerima perintah panggilan/pemberitahuan.
- Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan melakukan pemindaian/scanning dokumen surat bantuan panggilan/pemberitahuan dan mengunggah surat elektronik bantuan panggilan/pemberitahuan tersebut ke Pengadilan yang dituju melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo pada hari yang sama dengan penyerahan surat bantuan panggilan/pemeberitahuan dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
- Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual.
- Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan yang diminta bantuan panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan , pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik.
- Surat elektronik pelaksanaan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator.
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan diserahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara paling lama satu hari sejak koordinator menerima surat/relaas tersebut.
Delegasi keluar dapat di lihat disini