Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019, adalah sebagai berikut :