design logo

shade

Panggilan Umum/Pemberitahuan

RISALAH PANGGILAN

No. 5/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Wns. Jo. No 6/Pdt.G/2019/PN Wns.

Pada Hari ini Selasa tanggal 29 Desember 2020, saya SUBHAN ZAINAL MUTTAQIN, SH.,MH. Jurusita pada Pengadilan Negeri Watansoppeng atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, TELAH MEMANGGIL: 

TONY HARYANTO, ST, Dahulu bertempat tinggal di Jl. Parangtritis No. 26, RT, 066/ RW. 018 Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, sekarang tidak diketahui alamatnya, sebagai Termohon Eksekusi;

Pada hari Senin, Tanggal 18 Januari 2021, jam 09.00 wita, supaya ia datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri untuk diberi teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut agar ia dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Ketua tersebut memenuhi putusan Pengadilan Negeri Tertanggal 21 Januari 2020 Nomor 6/Pdt.G/2019/PN.Wns., dalam Perkara antara:

EDY DHARMAWAN, sebagai Penggugat;

melawan

TONY HARYANTO, S.T., sebagai Tergugat;

Berdasarkan Pasal 718 ayat 3 Rbg. Telah diubah dengan Lembaran Negara (LM) 39 – 715, panggilan / pemberitahuan ini saya jalankan / laksanakan di Kantor Kepala Daerah Kabupaten Soppeng dengan permintaan agar panggilan/pemberitahuan ini diumumkan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman di Kantor Bupati tersebut dan papan pengumuman yang tersedia untuk itu di Kantor Pengadilan Negeri Watansoppeng agar diketahui oleh umum / orang banyak / masyarakat luas.

Download Surat Panggilan

Direktori Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Silahkan Klik

Penelusuran Perkara

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

ctsSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri xxx

 

Informasi Perkara Dengan Whatsapp

Informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui Whatsapp WAdengan mudah, cepat, akurat dan efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses meliputi info perkara, jadwal sidang dan biaya perkara.