NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Jenis Pelayanan |
Pemberian Informasi Dengan Keberatan (Dasar hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan) |
2 |
Persyaratan |
1. Mengajukan permohonan permintaan informasi 2. Identitas Pemohon / KTP |
3 |
Prosedur |
1. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dengan keberatan dari Pemohon. 2. Mencatat permohonan informasi dengan keberatan dalam register 3. Meneruskan permohonan informasi kepada PPID. 4. PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta. 5. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon. 6. Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP 7. Pengarsipan |
4 |
Waktu Pelayanan |
255 menit (4 jam 15 menit) |
5 |
Biaya Pelayanan |
NIHIL |
6 |
Produk Pelayanan |
Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan) |