Jakarta - Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2020 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Hasil Laboratorium
- Berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan
- Berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak menjadi anggota salah satu partai politik
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc
- Bersedia ditempatkan di Pengadilan Perikanan seluruh wilayah Indonesia
- Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.
Untuk syarat administrasi dan ketentuan lain silakan klik tautan di bawah ini. (Sumber www.mahkamahagung.go.id: https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4017/pengumuman-seleksi-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-perikanan-tahun-2020)