INFORMASI BAGI PELANGGAR
- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jumat (Polres & DLLAJ) setiap minggunya.
- Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Watansoppeng memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
- Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMOR TILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Hasil putusan sidang Tilang dapat dilihat di papan pengumuman dan dan Website Pengadilan Negeri Watansoppeng pada hari sidang Tilang.
- Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
- Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
- Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
DAFTAR TILANG:
FEBRUARI |
MARET
|
APRIL |
MEI 2. Tanggal 13 Mei 2021
|
JUNI 3. Tanggal 17 Juni 2021 4. Tanggal 24 Juni 2021 |
JULI 2. Tanggal 08 Juli 2021 |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
|
Februari 2022
|
Maret 2022 |
April 2022 | |