Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
    1. Formulir permohonan;
    2. Dokumen persyaratan;
    3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
    4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri;
    5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
  4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Download : SK tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di PengadilanPedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan