Sesuai PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian pelanggaran perkara lalulintas, Pengadilan Negeri Watansoppeng memberikan pelayanan sidang tilang secara capat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

  1. Sidang Tilang Dilaksanakan pada Hari KAMIS yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.
  2. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
  3. Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Watansoppeng memberikan kemudahan pelayanan yaitu antara lain:
    • Pelanggar melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Watansoppeng atau silahkan Lihat Disini (Lampirkan Daftar Putusan Denda Perkara Lalu Lintas Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor : 39/Pid.LL/2019/PN Wns Hari Kamis, 19 Desember 2019)
    • Pelanggar juga dapat melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di alamat http://sipp.pn-watansoppeng.go.id/ pada menu Pidana >> Perkara Lalu Lintas.
  4. Pembayaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dan pengambilan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.