Watansoppeng, 15 Februari 2018 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Watansoppeng mengadakan penandatanganan Pakta Integritas tahun 2018. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Bapak IRIANTO PRIJATNA UTAMA, SH.,M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Bapak AHMAD ISMAIL, SH.,MH. dan diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kasubbag, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Staf, Honorer pada Pengadilan Negeri Watansoppeng.

PI2

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

 Penandatangan Piagam Pakta Integritas di awali oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Bapak IRIANTO PRIJATNA UTAMA, SH.,M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Bapak AHMAD ISMAIL, SH.,MH. kemudian secara bergantian dan teratur mulai dari Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Jurustia, Staff , honorer dan sukarela Pengadilan Negeri Watansoppeng di hadapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng.

PI3

PI1

PI

PI5